Jika mendengar atau membaca kata fidyah,pasti pikiran mengacu pada kewajiban 'melunasi' atas tidak tertunaikannya puasa Ramadhan atas bumil-menyusui yang khawatir akan kondisi bayinya,orang yang telah sangat tua,orang yg memikul sakit yg parah dan terus-menerus hingga tidak memungkinkan untuk mengganti puasanya,atau orang yang pekerjaannya menguras tenaga,pikiran,dan kurang memungkinkan utk menjalankan puasa. Wallohu a'lam..
Saya tidak hendak membahas perihal fidyah diatas,namun istilah fidyah yang digunakan di tempat saya tinggal berupa iuran rutin bagi yang ingin 'nge-booking' sepetak area kuburan.
Caranya?
Mendaftar melalui keplor (kepala lorong,red-),lalu membayar iuran wajib Rp.20.000,-/bulan
tentang iuran ini,baru terpikir ketika diingatkan bunda..akhirnya tadi ikut mendaftarkan diri..:)
ya,karena kita tidak pernah mengetahui kapan kontrak umur kita berakhir,tak ada yang dapat memastikan bahkan meski hanya satu detik ke depan.
Saat ini sehat-sehat saja,masih bisa mengungkap sayang bersama keluarga,bercengkerama dengan teman,sahabat dan rekan kerja,beriang canda dengan anak-anak,namun siapa yang dapat memastikan,detik selanjutkan masih mengecap hal yang sama?
Dan saya pun tergugu mengingat diri saya,ketika tiba masanya,tak peduli saya siap atau tidak,tetap mengikuti ketentuanNya..
Allah,jangan pernah jauh dariku,jangan pernah lepas kasih dan keridhaanMU atasku,semoga sebaik-sebaik keadaanku ketika berpulang padaMU menjadi garis takdir ketentuanMU atasku,Amin Allahumma Amin Yaa Rabb..
Area pemakaman seutui,mendziarahi orang tercinta..
Monday, February 21, 2011 at 6:48am
Tidak ada komentar:
Posting Komentar